Sunday, November 20, 2011

MENGENAL STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN SEBAGAI MODAL AWAL CALON PENDIDIK PROFESIONA

MENGENAL STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
SEBAGAI MODAL AWAL CALON PENDIDIK PROFESIONAL


Disusun Oleh:

Ahmad Efendi 1113024001
Ani Sulistiani 1113024002
Ardi Nova Irawan 1113024003
Ave Suakanila F 1113024007
Chintia Monalia 1113024009
Fitriana 1113024017
Galuh Septiara Sywi 1113024023
Herlinda Oktarina 1113024025



FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
JURUSAN MIPA
PROGRAM STUDI BIOLOGI
UNIVERSITAS LAMPUNG
2011
BAB I
PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG PENULISAN
Adanya otonomi daerah / desentralisasi menimbulkan penyelenggaraan pendidikan yang memiliki tujuan pendidikan nasional yang disesuaikan dengan kekhasan kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah. Kurikulum yang sesuai dengan keadaan ini adalah Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang mengacu pada standar nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan nasional. Standar nasional pendidikan ada delapan butir, yaitu sebagai berikut :
1. Standar Isi
2. Standar Proses
3. Standar Kompetensi Lulusan
4. Standar tenaga kependidikan
5. Standar Sarana dan Prasarana
6. Standar pengelolaan
7. Standar Pembiayaan
8. Standar Penilaian Pendidikan

Setiap satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah harus menyusun kurikulum dengan mengacu kepada Standar Isi (SI), Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Standar Pengelolaan, Standar Proses, dan Standar Penilaian, serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidik yaitu Standar Nasional Pendidikan secara keseluruhan.

Hal ini menjadi penting untuk diketahui dan dikenal oleh calon pendidik yang nantinya akan langsung bersentuhan dengan hal-hal yang berbau pendidikan dan pengelolaannya baik dari segi riil maupun yang non riil. Faktanya bahwa banyak diantara guru-guru atau tenaga pendidik saat ini yang kurang paham menegenai apa itu Itu Standar Nasional Pendidikan? Apa fungsi dan peranannya dalam bingkai Pendidikan Indonesia, Aplikasinya dalam proses pemajuan kualitas pendidikan di Indonesia, dan seterusnya. Ketika poin-poin diatas menjadi suatu yang masih sulit untuk dijawab, apalagi pemahaman seorang pendidik mengenai bagaimana mulanya Standar itu di buat, dari segi historis, pemaknaan lebih mendalam dan rinci, dan seterusnya.

Berdasarkan pengamatan di lapangan kegiatan pelatihan dan bimbingan teknis (diklat/bimtek) KTSP serta dan supervisi keterlaksanaan KTSP yang dilakukan oleh Direktorat Pembinaan SMA menemukan bahwa KTSP yang disusun oleh sekolah belum berdasar pada hasil analisis terhadap standar nasional pendidikan secara menyeluruh.

Temuan ini didukung pula dengan pernyataan dari sebagian besar guru yang menyatakan bahwa mereka belum memahami esensi SNP dan hubungan antar satu standar dengan standar lainnya, dan salah satu penyebab dari munculnya masalah tersebut karena belum ada pedoman/panduan yang dapat digunakan oleh sekolah dalam melakukan analisis SNP dan lebih dalam lagi SKL khususnya dalam penyusunan KTSP.

Jadi sebenarnya upaya pemerintah menyetandarkan semua unsur dalampendidikan dalam setiap lingkup satuan pendidikan dari atas kebawah atau sebaliknya sebenarnya memiliki kerangkaa yang baik, tinggal bagaimana memahamkan pada elemen-elemen yang berhubungan langsung dan tidak langsung dengan proses tersebut guna mencapai peendidikan bangsa yang lebih baik.

II. TUJUAN PENULISAN
Selain dalam rangka memenuhi tanggung jawab penulis akan tugas kelompok pada Mata Kuliah Dasar-dasar Pendidikan, penulisan makalah ini juga bertujuan untuk memahami dan juga mengenalkan tentang manfaat calon guru mempelajari Standar Nasional Pendidikan yang menjadi pedoman kualitas dan mutu pendidikan demi menuju pendidikan bangsa yang terstandarkan. Yang memuat tentang apa dan bagaimana seharusnya proses, pra proses dan segala unsur dalam pendidikan salaing terkait dan membutuhkan satu sama lain, serta hubungannya dengan proses belajar peserta didik dan tugas pembelajaran yang dilakukan oleh guru. Sehingga setelah kita memahami hasil pengenalan dan pembahasan kita tersebut, kedepannya akan ada langkah-langkah yang lebih mengejutkan lagi demi kemajuan ilmu pendidikan nasional. Berharap akan ada suatu perubahan kecil, paling tidak dari cara berfikir kita mengenai bagaiman kita menanggapi gejala-gejala pendidikan dewasa ini.
BAB II
PEMBAHASAN

Standar Nasional Pendidikan
Kehadiran  Peraturan Pemerintah No. 19  tahun 2005  tentang Standar Nasional Pendidikan  dapat dipandang sebagai  tonggak penting untuk menuju pendidikan nasional  yang terstandarkan. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut dikatakan bahwa Standar Nasional Pendidikan (SNP) adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan lingkup terdiri 8 standar, yaitu:  (1)  standar isi;  (2) standar proses; (3) standar kompetensi lulusan; (4) standar pendidik dan tenaga kependidikan; (5) standar sarana dan prasarana; (6) standar pengelolaan; (7) standar pembiayaan; dan  (8) standar penilaian pendidikan.

Dilihat dari fungsi dan tujuannya,  Standar Nasional Pendidikan memiliki fungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu, dan bertujuan untuk menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
Dalam Peraturan Pemerintah  ini terdapat pasal-pasal yang mengamanatkan perlunya dibuat Peraturan Menteri sebagai penjabaran lebih lanjut  dari delapan standar penddikan dimaksud. Hingga akhir tahun 2009 pemerintah melalui Mendiknas (era kepemimpinan Bambang Sudibyo) telah berhasil menerbitkan sejumlah PERMENDIKNAS yang dijadikan sebagai payung hukum bagi penyelenggaraan pendidikan.
Tulisan ini tidak bermaksud menganalisis secara detail  isi yang terkandung dari setiap peraturan yang ada, tetapi  kami sebagai penulis hanya ingin menggambarkan  secara garis besarnya keterkaitan dan interdependensi kedelapan standar pendidikan, khususnya dalam konteks sekolah, karena kedelapan lingkup  standar pendidikan ini pada dasarnya tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi merupakan sebuah rangkaian yang utuh dan  saling terkait.

Melihat gambar di atas, dari kedelapan lingkup standar pendidikan,  Standar Kompetensi Lulusan (I) seyogyanya dapat dijadikan sebagai  titik sentral sekaligus inti dari seluruh standar pendidikan yang ada. Dengan demikian, segenap aktivitas pendidikan dari standar pendidikan lainnya harus tertuju pada pencapaian Standar Kompetensi Lulusan.
Untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan, terdapat wilayah yang bersentuhan langsung yang berada pada aras A, yaitu: Standar Pendidik (II.a), Standar Isi (III);  Standar Proses (IV); dan  Standar Penilaian (V). Pada aras A ini, yang menjadi komponen terpenting adalah Standar Pendidik. Melalui pendidik yang terstandarkan diharapkan dapat menjalankan komponen-komponen yang berada pada aras A secara standar.
Aras A tidak akan berputar dengan baik apabila tidak ditopang oleh komponen-komponen yang berada  pada aras B, yaitu: Standar Kepala Sekolah (II.b), dan Standar Tenaga Kependidikan (II.c), Standar Pengelolaan (VI), Standar Sarana dan Prasarana (VII) dan Standar Pembiayaan (VIII). Dari berbagai komponen yang berada pada aras B, saya melihat tumpuan harapan terletak pada Standar Kepala Sekolah  Melalui Kepala Sekolah yang terstandarkan  diharapkan dapat menjalankan komponen-komponen yang berada pada aras B dan juga aras A, sehingga pada akhirnya dapat berdampak pula pada bergeraknya inti  pendidikan yakni pencapaian SKL.

Terlepas dari kelemahan-kelemahan yang ada pada penerapan adn penyerapan oleh komponen pendidikan di daerah-daerah, Dengan hadirnya Standar Nasional pendidikan bisa dipandang telah berhasil meletakkan dasar-dasar bagi upaya standarisasi pendidikan nasional. 
ISI DAN PEMBAHASAN SINGKAT
Bagi seorang guru yang tugas utamanya adalah mengajar, sangat penting memahami psikologi pendidikan. Mengabaikan aspek-aspek psikologis dalam proses pembelajaran akan berakibat kegagalan, sehingga tujuan pembelajaran tidak tercapai. Manfaat penting mempelajari psikologi pendidikan adalah Standar Kompetensi Lulusan
Digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
Standar Isi
~ Kerangka dasardan struktur kurikulum.
~ Beban belajar.
~ Kurikulum tingkat satuan pendidikan.
~ Kalender pendidikan / akademik

Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmanai dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Standar Proses
Proses pembelajaran interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.

Standar Sarana dan Prasarana
Persyaratan minimal tentang sarana :
Perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, BHP.
b. Persyaratan minimal tentang prasarana
R. kelas, R. pimpinan satuan pendidikan, R. pendidik, R. tata usaha, R. perpustakaan, R. laboratorium, R. bengkel kerja, R. unit produksi, R. kantin, instalasi dan jasa, tempat berolah raga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berekreasi.

6. Standar Pembiayaan (Biaya Investasi, Biaya Personal, Biaya Operasi)
a. Persyaratan minimal tentang biaya investasi :
Meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.
Persyaratan minimal tentang biaya personal :
Meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
Persyaratan minimal tentang biaya operasi meliputi :
~ gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji,
~ bahan atau peralatan pendidik habis pakai, dan
~ biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, ir, jasa telekomunikasi, pemeliharaan
sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.

Standar Pengelolaan
Standar pengelolaan oleh Satuan Pendidikan, Pemda, dan Pemerintah.
Dikdasmen :
Menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas.



Dikti :
Menerapkan otonomi perguruan tinggi yang dalam batas-batas yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku memberikan kebebasan dan mendorong kemandirian
Standar Penilaian Pendidikan
Standar Penilaian Pendidikan merupakan standar nasional penilaian pendidikan tentang mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.















BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Bab I Pasal 1 butir 1);

Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimum tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pelaksanaan pembelajaran dalam pendidikan nasional berpusat pada peserta didik agar dapat :
(a) Belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
(b) Belajar untuk memahami dan menghayati,
(c) Belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif,
(d) Belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain, dan
(e) Belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan.

Hubungan pemahaman Standar Nasional Pendidikan dengan tugas yang dilakukan oleh guru sangat berkaitan. Upaya pemerintah dalam proses pendidikan menitik beratkan konsentrasinya dalam  persoalan belajar, sistem dan lingkungan sekolah yang sudah diatur pemerintah, yakni persoalan-persoalan yang erat kaitannya dengan peserta didik. Sedangkan peranan seorang guru yakni bertugas mendidik dan mengajar serta memperbaiki dan memperhalus tingkah laku anak didik yang dibawa dari keluarganya untuk dimasukkan dalam suatu sistem yang diciptakan supaya nantinya ada kemajuan positif lewat sistem yang tertata rapih berdasarkan pengetahuan dan aplikasinya yang bertangung jawab. Karena itu pengetahuan tentang Standar Nasional Pendidikan harus dipahami oleh calon pendidik dalam proses pendidikan, karena hal iniisangat perlu dan penting bagi setiap pendidik guna bekalnya nanti terjun di atmosfer pendidikan.


II. SARAN

Guru pada dasarnya memang diwajibakan untuk mengetahui dan mengenal secara menyeluruh kondisi medan tempur dan bagaimana kondisi da keadaannya yang nantinya juga akan dihadapinya. Jadi sebenarnya bukan sesuatu yang besifat fundamental layaknya hukum yang menyesuaikan aplikan atau pelaksanya di lapangan. Tetapi nantinya pendidik harus mampu memilah dan menentukan mana bagian dari satandar yang sudah di bukukan oleh pemerintah , mendapatkan bimbiyang menjadi pendorong juga uung tombak proses pembelajaran dan pendidikan yang nantinya akan menjadi ladang utama dalam bagaimana guru berocok tanam dengan lebih baik, dan seterusnya dan seterusnya dengan disesuaikan dari hasil pengenalan dan pemahaman Standar Nasional Pendidikan .

Jadi fungsi guru delam berbagai sisinya, sangat di butuhkan dalam hal ini, setelah mengenal lebih jauh maksud Standar Pendidikan, akhirnyadapat menentukan cara yang tepat untuk menyampaikan bahan ajar. Tidak hanya itu namun juga bagaimana menentukan evaluasi yang akan di lakukan kedepan, pembinaan dan pembentukan karakter, kepribadian dan juga penanaman budi pekerti yang luhurdan segala pengetahuan dan penanganan terhadap problema yang terjadi di lapangan dan bagaimana pemerintah sudah menstandarkan unsur-unsur partikelirnya. Oleh karena itu disarankan adanya pelatihan dan penyuluhan ataupun seminar yang mengulas sisi lebih dalam dari pemahaman tentang Standar Nasional Perndidikan dan hubungan antar poin-poin di dalamnya di hubungkan dengan kesuksesan proses belajar mengajar yang berkualitas yang akan diterapkan oleh tiap agen dalam proses didik mendidik. Sehingga kedepanya guru tidak hanya melulu beranggapan bahwa apa yang baik bagi anak didik adalah apa yang dia ketahui secara seihak tanpa dasar yang kuat dan dapat dipertanggung jawabkan. Apalagi tanpa menilik dasar hukum dan ketetapan yang dibuat pemerintah sebagai pemonitor arah, tujuan pendidikan bangasa. Kemudian pada akhirnya lebih jauh lagi mutu dan kualitas pendidikan di Indonesia lebih terarah dan berkembang lagi menuju kemajuan yang pasti.



DAFTAR PUSTAKA


Dawam, Ainurrofiq. 2010. Kiat Menjadi GURU Profesional. Jogjakarta : Ar-Ruzz Media.
Hasbullah. 2009. Dasar-Dasar Ilmu Pendidikan Edisi Revisi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Soetjipto dan Raflis kosasi.2004.Profesi Keguruan.Jakarta:Rineka Cipta.
http://www.google.com/standar-nasional-pendidikan/definisi-analisis-dan-pembahasan.html. Di unduh pukul 14.26 WIB tanggal 6 November 2011.
Peraturan menteri pendidikan nasional Nomor 19 tahun 2007 tanggal 23 mei 2007
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005
Penjelasan atas Undang Undang RI No. 20 tahun 2003 dan No. 19 tahun 2005 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
www.bnsp.org





Visitors

BUKU TAMU

Pop up my Cbox
Powered by Blogger.

Followers